Sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (16/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim membacakan putusan untuk terdakwa Steve Emmanuel dinyatakan bersalah dan dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar, yang merupakan ganjaran atas kasus narkoba.
Komentar