PDI Perjuangan resmi melaporkan mantan Menkominfo Budi Arie ke Bareskrim Polri, Selasa (27/5), terkait dugaan fitnah soal kasus judi online. Viral rekaman suara Budi menyeret PDIP serta Menko Polhukam Budi Gunawan.
Kuasa hukum PDIP, Wiradarma, menegaskan Budi Arie telah mencemarkan nama baik partai. Bukti berupa video utuh telah diserahkan ke penyidik.
Budi Arie dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 27A UU ITE dengan ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.