Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana di pengadilan negri Jakarta Selatan, terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api di kediamannya. Dalam dakwaan jaksa Gatot dijerat dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saksikan program-program kami di channel 55 uhf live streaming: http://jak-tv.com/live-streaming Instagram : https://www.instagram.com/jaktvofficial/ Facebook : https://www.facebook.com/Jaktv.Official/ Vidio.com : https://www.vidio.com/@jaktv.official https://www.vidio.com/live/5415-jaktv youtube channel: https://www.youtube.com/officialjaktv
Komentar