Pengadilan Agama Cibinong akhirnya memenangkan Tsania Marwa terkait putusan hak asuh anak. Dengan hasil ini Tsania Marwa berhak mendapatkan hak asuh kedua anaknya dari tangan Atalarik Syach. Putusan ini juga menjelaskan apabila dalam kurun waktu delapan hari sejak persidangan, pihak Atalarik Syach tidak menyerahkan kedua anaknya maka pihak Tsania Marwa berhak melakukan penjemputan paksa. Meski begitu, Tsania Marwa mengaku tidak akan membatasi mantan suaminya ini jika nantinya ingin bertemu kedua anaknya, ditemui dari Cibinong, Jawa Barat, Rabu (17/2) hanya di Celeb 360.
Komentar