Para sindikat pemalsu surat keterangan hasil Rapid Test untuk penumpang kapal laut diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tersangka tersebut antara lain, M-R (55), B-S (35), S-H (47). Sindikat ini beroperasi sejak September 2020 dan sudah menerbitkan ratusan surat keterangan Rapid Test palsu, setiap lembar surat Rapid ini dijual dengan harga 100 ribu rupiah. Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun.
Komentar