Iyut Bing Slamet tidak berhenti meneteskan air mata saat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan jumpa media atas kasus narkoba jenis sabu. Iyut Bing Slamet yang tertangkap untuk kedua kalinya kasus yang sama terancam pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut penjelasan Kombes Pol Budi di Polres Jakarta Selatan untuk pidana Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12).
Komentar