Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai melakukan proses pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran, yang salah satunya harus masuk ke dalam zona kuning. Dinas Pendidikan (Disdik) mensyaratkan sekolah yang hendak melakukan KBM tatap muka terbatas harus memenuhi persyaratan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan, antara lain menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak fisik baik di luar kelas maupun di dalam kelas saat materi pelajaran berlangsung, dan semua guru dan murid harus menggunakan masker.
Komentar