Gubernur DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat pada Senin, 14 September mendatang. Salah satu yang diatur adalah penutupan sementara masjid besar atau masjid raya. Lalu seperti apa penyelenggaraan ibadah di masjid besar jelang penerapan PSBB ketat mendatang?
Komentar