Tim pengacara Galih Ginanjar menjelaskan, perihal kliennya yang merasa tak memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus ikan asin, Senin (9/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantaran hal tersebut, tim pengacara Galih pun melakukan eksepsi. Berikut alasan lengkapnya.
Komentar