Aktor Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi inap di RSKO Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jefri dinyatakan terbukti memiliki ganja dan melangar undang-undang tentang narkotika. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (22/10/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ganja. Oleh karena itu terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi inap selama 10 bulan. Menanggapi tuntuan jaksa, kuasa hukum terdakwa Aris Marasabessy menyatakan keberatan karena berdasarkan fakta persidangan, kliennya seharusnya menjalani rehabilitasi jalan.
Komentar