Atas vonis kasus narkoba yang dijatuhkan untuk Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 1 miliar, tidak hanya kuasa hukumnya Firman Candra yang mengupayakan Steve Emmanuel untuk direhabilitasi melainkan juga diperjuangkan oleh sang adik, Kerenina Sunny. Menurutnya, penyalah guna narkoba tempatnya bukanlah penjara, tempatnya yang bisa bantu mereka rehab, ungkap Kerenina saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).
Komentar