Konstitusi AS menjamin kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing. Inipun berlaku bagi mereka yang menjalani proses rehabilitasi di penjara. Bekerja sama dengan sejumlah organisasi Muslim setempat, semakin banyak lembaga pemasyarakatan yang memudahkan narapidana Muslim beribadah. (VOA)
Komentar