Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya 1. Bisa Diurus Sendiri Cara memecah sertifikat tanah bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT maupun diurus sendiri. Urus sendiri juga cukup mudah. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanahnya berada. 2. Bawa Dokumen Yang Diperlukan Formulir permohonan, pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK), Sertifikat asli, melampirkan bukti SSP/PPh, tapak kavling dari Kantor Pertanahan. 3. Jangka Waktu Cepat Jangka waktu pemecahan atau pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah lima belas hari. Setelah pemecahan sertifikat tanah selesai, selanjutnya mengurus balik nama sertifikat tanah. 4. Langkah Mengurus Balik Nama Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Prosesnya kurang lebih 2 minggu. Dokumen yang dibutuhkan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. #SemuaBisaPunyaRumah ---------------------------------------------------------------------------------- Rumah.com Juaranya Temukan Rumah Idaman. ---------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa Subscribe channel Rumah.com dan follow akun sosial media kita yang lain ya! Website : http://www.rumah.com Facebook : https://www.facebook.com/rumahcom Instagram : https://www.instagram.com/rumahcom/ Twitter : https://twitter.com/rumahcom Linkedin : https://www.linkedin.com/company/2354224
Komentar