RA, oknum pegawai pajak KPP Pratama Pangkal Pinang Bangka Belitung melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). RA kabur ke jalan A Yani dengan membawa amplop berwarna coklat berisi uang Rp 50 juta. Uang tersebut diduga diperoleh dari seorang wajib pajak dengan cara memeras. Kejar-kejaran pun terjadi antara tersangka dengan ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui, dengan uang sejumlah Rp 50 juta tersebut, tagihan wajib pajak senilai Rp 700 juta dijanjikan oleh RA bisa ditunda. Karena tidak kooperatif dan berusaha kabur, tersangka RA langsung ditahan. Tersangka dijerat pasal 12 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara Ikuti berita dan video viral terbaru lainnya, update setiap hari Hanya di Ya Hanana Channel, kini hadir vidio.com dan BBM Follow https://www.vidio.com/@ya.hanana.channel
Komentar