MetroTV, DALAM beberapa tahun terakhir, ojek online telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban Indonesia. Kemudahan akses, kecepatan layanan, dan biaya yang relatif terjangkau menjadikan aplikasi transportasi digital sebagai pilihan utama.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan kepada konsumen, terdapat realitas pahit yang dihadapi oleh para pengemudi ojol, yakni potongan aplikasi yang dirasakan memberatkan dan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mereka.
Para pengemudi disebut sebagai mitra, namun mereka berada dalam posisi yang tidak setara. Salah satu bentuk ketimpangan paling nyata adalah pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi.
Potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh perusahaan penyelenggara aplikasi sering melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 menetapkan bahwa potongan maksimal adalah 20%. Namun, kenyataannya, banyak pengemudi melaporkan potongan mencapai 30%, bahkan hingga 40% dalam beberapa kasus.
Kondisi itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Di beberapa kasus, ketika insentif dipangkas, jumlah potongan bahkan lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh pengemudi.
Banyak pengemudi yang terpaksa bekerja lebih lama untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan mengorbankan waktu istirahat dan kesehatan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa untuk mendapatkan penghasilan layak, seorang pengemudi harus bekerja antara 10 hingga 14 jam per hari.
Hal-hal itulah yang menjadi tuntutan utama aksi mogok dan demonstrasi besar-besaran ojol yang serentak dilakukan di sejumlah kota. Mereka menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya 10%. Aksi mogok massal ini adalah reaksi atas akumulasi ketidakadilan yang dirasakan pemgemudi dan sudah berlangsung lama.
Perusahaan sering berdalih bahwa mereka hanyalah platfrom, bukan pemberi kerja. Dengan narasi ini, mereka melepaskan diri dari tanggung jawab atas kesejahteraan para pengemudi sebagai pihak yang paling rentan.
Di situlah letak persoalannya. Di tengah glorifikasi inovasi teknologi digital, nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan terpinggirkan. Ketika pengemudi dibayar murah demi efisiensi bisnis, maka teknologi bukanlah alat pembebas, melainkan dirasakan sebagai instrumen penindasan baru yang tak kasat mata.
Situasi ini menciptakan hubungan kerja yang tidak hanya eksploitatif, tetapi juga tidak manusiawi. Pengemudi bukan hanya kehilangan kendali atas jam kerja, melainkan juga kehilangan nilai kerja itu sendiri. Dalam hubungan yang disebut kemitraan, nyatanya hanya satu pihak yang mengendalikan sistem, yakni aplikator.
Untuk itulah, pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagi regulator yang bisa menjadi jembatan yang adil antara pengemudi dan aplikator. Regulasi yang mengatur potongan aplikasi yang adil, menjamin perlindungan sosial, dan membuka ruang dialog antara pengemudi dan perusahaan sangat mendesak untuk dibuat.
Pemerintah harus merancang eksosistem transportasi berbasis aplikasi digital yang adil. Jangan sampai dalam sistem yang mengagungkan kecepatan dan efisiensi, para pengemudi ojek online terus-menerus menjadi korban dari hubungan kerja ekspolitatif yang tak terkendali.
Di sisi lain, pemerintah jangan lupa dengan tanggung jawabnya untuk segera membenahi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang lebih banyak lagi. Dengan iklim seperti itu, pekerja bisa bergeser dari sektor informal yang rentan eksploitasi ke sektor formal yang melindungi. Selama ini, sektor informal, termasuk pengemudi ojol, seolah dibiarkan menjadi tulang punggung untuk menyerap jumlah pekerja yang tiap tahun bertambah seperti deret ukur, sedangkan lapangan kerja hanya bertumbuh seperti deret hitung. Negeri ini harus bisa keluar dari jebakan seperti itu.
#mitraojol #ojol #ojekonline #kemnaker #kemenhub #platfrom #aplikasionline #driverojol #bedaheditorialmi