Jombang TV - Pria berinisial H-R, 31 tahun, warga Desa Klepu, Kecamatan Sumber manjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, terciduk polisi setelah membawa lari sepeda motor jenis satria, dengan nomor polisi S 4913 ZB milik Masruchan (48), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito.Jum’at (27/10/2017). Polisi menangkap pemuda ini, setelah sebelumnya bersembunyi di area kebun jagung di kawasan Mojoagug kala dikejar massa. Dengan tubuh babak belur usai mendapat bogem mentah dari warga, pria ini terpaksa dikeler ke ruang Satreskrim untuk pemeriksaan. Polisi, juga menyita sebuah sepeda motor yang sempat dibawa kabur pria ini sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi, mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura hendak membeli motor untuk surprais sang anak. Dengan melakuka negosiasi dengan korbannya, pelaku kemudian memohon ijin untuk menjajal motor tersebut. Meski sempat tidak diijinkan oleh penjual, namun pelaku sempat memaksa dengan alasan ingin mengetahui performa motor tersebut. Tak disangka, setelah di ijinkan, pelaku justru langsung tancap gas jauh. Untungnya korban yang sempat curiga, sedang membuntuti pelaku hingga akhinrya terjadi kejar-kejaran. Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sebab diduga pelaku sudah dua kali melakukan penipuan dan penggelapan motor dengan modus yang sama. Tim liputan JombangTV