Bismillahir-Rahmanir-Rahiim
Allahumma shalli 'ala Muhammad wa Aali Muhammad
Risalah al-Huquq (Risalatul-Huquq) adalah sebuah hadits panjang dari Imam Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (as). Risalah mencakupi lebih dari 50 kewajiban individu terhadap orang lain ini pada dasarnya pelajaran akhlak yang menjelaskan tentang kewajiban manusia dalam ranah hubungan individu dan kemasyarakatan.
Hak-hak yang dijelaskan dalam risalah ini meliputi hubungan kemasyarakatan yang harus dibangun oleh setiap individu, seperti kewajiban seseorang kepada ayah, ibu, suami, istri, anak, tetangga, guru, murid, muadzin, imam jamaah, penguasa dan lainnya.
Yang dimaksud dengan hak disini adalah hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban yang berasal dari Allah Swt untuk ditunaikan oleh semua kalangan masyarakat. Hak-hak ini tidak terkhusus mencakup kewajiban-kewajiban bagi seorang muslim, namun juga meliputi hukum-hukum kemasyarakaan.
Disamping itu, hak-hak ini tidak terkhususkan hanya terhadap hukum-hukum dimana ketidakmelaksanakan hak-hak itu akan terhitung sebagai dosa atau akan menyebabkan dilaksanakannya hukuman-hukuman dan denda-dendan syar’i, namun Risalah Huquq ini juga meliputi kewajiban-kewajiban akhlak seorang mukmin.
Risalah huquq meliputi hak-hak terpenting Ilahi, kewajiban-kewajiban akhlak dan menjelaskan tentang sisi-sisi terpenting hak yang harus dijalankan.